Penerapan Five Lines Defense Dalam Meningkatkan Kinerja Perusahaan


Sebagai forum non perbankan, sektor asuransi  memiliki posisi yang strategis dalam sistem perekonomian, sehingga perlu senantiasa meningkatkan kualitas pelaksanaan Good Corporate Governance nya. Selain itu, perusahaan Asuransi dituntut untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang secara dinamis terus berubah dari waktu ke waktu. Peningkatan kualitas pelaksanaan Good Corporate Governance yang konsisten akan memperkuat posisi Perusahaan Asuransi Kerugian dalam industri asuransi yang semakin kompetitif dan kompleks. Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG), Perusahaan Asuransi Kerugian didukung oleh akad yang tinggi dari Dewan Komisaris dan Direksi, yang terdiri dari individu yang mempunyai kompetensi, integritas, reputasi dan pengalaman serta keahlian di bidangnya, dengan dukungan kelengkapan komite dan satuan kerja pendukung. Komitmen Dewan Komisaris dan Direksi dituangkan dalam anutan dan tata tertib kerja Perusahaan Asuransi Kerugian serta pernyataan tertulis yang diperbarui setiap tahun.

Manajemen Risiko dan Risk Appetite Statement
Perusahaan Asuransi Kerugian harus mempunyai akad yang tinggi terhadap pengelolaan risiko melalui pendekatan pertahanan lima lini (five lines of defence). Pendekatan ini dipakai dalam merancang dan menerapkan kerangka administrasi risiko dan kontrol yang merupakan bab dari sistem pengendalian internal.
Seiring dengan perkembangan perjuangan dan peningkatan risiko, Perusahaan Asuransi Kerugian selayaknya menyebarkan Risk Appetite Statement yang menjadi teladan jangka menengah ke jangka panjang dalam menjaga keseimbangan antara risiko dan pendapatan. Risk appetite/tolerance yang sudah dibentuk ialah risk appetite untuk pengelolaan risiko non transaksional yang dirinci berdasarkan korporat, kantor cabang/Kup dan unit supporting. Sementara itu, risk appetite/tolerance untuk pengelolaan risiko transaksional dalam melaksanakan penutupan underwriting di kantor cabang/unit operasional harus dievaluasi setiap tahunnya. Risk Appetite Statement merupakan teladan untuk mencapai kesinambungan perjuangan (sustainability) dengan memperhatikan pemangku kepentingan (stakeholders).
 
Penerapan Pertahanan lima lini (five lines of Defense)

memiliki posisi yang strategis dalam sistem perekonomian PENERAPAN FIVE LINES DEFENSE  DALAM MENINGKATKAN KINERJA PERUSAHAAN

 
Gambar 1. Penerapan GCG


Pengertian Five Lines of Defense
Adalah suatu pertahanan organisasi dengan memakai lima lini pertahanan yaitu Manajemen, control mechanism, quality assurance, internal audit dan external audit untuk mengantisipasi dan mengelola risiko dari aneka macam tantangan, kendala atau bahaya yang sanggup mengganggu pencapaian tujuan perusahaan dari lingkungan internal dan eksternal sehingga penerapan Good Corporate Governance di perusahaan sanggup berjalan secara optimal.
Unit Kerja Yang Terlibat Dalam Five Lines of Defense
Untuk menerapkan pertahanan lima lini melibatkan beberapa unit kerja yaitu:
1.    Satuan Pengawas Intern (SPI)
2.    Manajemen Risiko
3.    Kepatuhan (compliance)
4.    Hukum
Manfaat  Five Lines of Defense
1.    Mengelola risiko bisnis dan non bisnis secara optimal sesuai dengan tingkat risiko yang sanggup diterima oleh perusahaan.
2.    Memastikan sistem pengendalian administrasi risiko sanggup berjalan optimal dalam mengoptimalkan risiko
3.    Menghindari perusahaan dari kejutan risiko yang sanggup merugikan perusahaan
4.    Memastikan penerapan Good Corporate Governance berjalan secara optimal
5.    Dapat meningkatkan kinerja perusahaan  dan kesinambungan perjuangan (sustainabilitas)
6.    Meningkatkan nilai perusahaan di mata stakeholder

memiliki posisi yang strategis dalam sistem perekonomian PENERAPAN FIVE LINES DEFENSE  DALAM MENINGKATKAN KINERJA PERUSAHAAN




Gambar 2. Five Line of Defense

Untuk meningkatkan kinerja pertahanan lima lini di Perusahaan Asuransi Kerugian, ada beberapa hal yang harus dilakukan yaitu:
1.    Membentuk unit kepatuhan yang bertugas untuk memastikan bahawa proses bisnis dan pendukungnya  sesuai dengan ketentuan perusahaan dan regulasi yang berlaku. Unit  kepatuhan ini harus selaras dengan penerapan GCG dan Manajemen Risiko
2.    Meningkatkan sinergi dan koordinasi antara Manajemen Risiko dan unit SPI
3.    Meningkatkan peranan Komite Manajemen Risiko dan Komite Kebijakan/Pemantauaan  Risiko dalam mengoptimalkan penerapan administrasi risiko korporat  sebagai salah satu pilar penerapan GCG.
4.    Membuat mekanisme bersama (SOP) antara unit-unit terkait yang terlibat dalam penerapan pertahanan lima lini di Perusahaan Asuransi Kerugian
5.    Menetapkan risk appetite/tolerance pada tingkat bisnis di kantor cabang dan KUP sesuai dengan kemampuan penerimaan risiko oleh korporat







Sumber http://mulyono-oke.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel