Program Multiple Tri Star Lpkd Memperkuat Santunan Pengembangan Umkm Di Daerah

I. PENDAHULUAN

Sejak terjadinya krisis ekonomi tahun 1998, UMKM telah memperlihatkan tugas yang sangat penting dalam menggerakkan ekonomi baik dalam lingkup nasional maupun daerah. Sejalan dengan itu, perhatian pemerintah baik pemerintah pusat maupun kawasan terhadap sektor UKM pun dari waktu ke waktu semakin besar. Peranan UKM terhadap perekonomian pada dikala krisis telah terbukti mempunyai daya tahan yang lebih besar lengan berkuasa dibandingkan entitas ekonomi lainnya dan tetap eksis memperlihatkan bantuan yang relative besar dalam pemulihan ekonomi. Pada dikala ekonomi stabil pun, peranan UKM tetap mayoritas sebagai penopang ekonomi yang kokoh menyerupai yang dilansir dalam aneka macam data resmi pemerintah.

Selain mempunyai daya tahan ekonomi relatif cukup baik pada dikala krisis ekonomi, bantuan ekonomi UKM terhadap ekonomi nasional dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Begitu pentingnya kinerja sektor riil yang dimotori UKM untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, Pemerintah telah berupaya memakai seluruh kebijakan ekonomi untuk mendukung pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UKM). Salah satu kebijakan Pemerintah dalam mendukung pengembangan UMKM yaitu dengan memakai prosedur penjaminan kredit UMKM yang sanggup mempermudah jalan masuk keuangan UMKM dari perbankan. Kebijakan strategis pemerintah ini memperoleh respon konkret dari perbankan dan Lembaga Penjaminan di Indonesia.

Perkembangan perjuangan penjaminan memperlihatkan perkembangan yang dinamis yang diindikasikan dengan dukungan Pemerintah sebagai regulator dengan menerbitkan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2008 Tentang Lembaga Penjaminan dan Peraturan Menteri Keuangan R.I. No. 222/PMK.010/2008 Tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang. Regulasi pemerintah ini telah memperlihatkan peluang perjuangan penjaminan yang lebih besar lagi dalam upaya pengembangan UMKM melalui Aliansi dengan Pemerintah Daerah dalam bentuk Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD)/Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD). LPKD dibuat dengan contoh kerjasama/mitra antara Lembaga Penjaminan Kredit (LPK) yang sudah eksis dengan Pemerintah Daerah dan tak menutup kemungkinan diperluas dengan melibatkan pihak swasta di daerah.

Pembentukan LPKD harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dasar aturan pendirian LPKD ialah merujuk kepada Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2008 wacana Lembaga Penjaminan Kredit, yang pada prinsipnya mengijinkan kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat untuk mendirikan serta mengelola LPKD, baik yang berbentuk Perusahaan Daerah, Perseroan Terbatas, maupun Koperasi. Kemudian PerPres No. 2 Tahun 2008 tersebut ditindaklanjuti dengan petunjuk pelaksanaannya berupa PMK No. 222/PMK.010/2008 tanggal 16 Desember 2008 wacana tatacara pendirian Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit.

Terbitnya PMK 222/PMK.010/2008 tersebut merupakan salah satu peluang bagi Perusahaan sebagai efek konkret dari perubahan eksternal, yaitu telah diterbitkannya regulasi di bidang Penjaminan, khususnya pada pasal 3 yang menyebutkan bahwa:

”untuk mendukung kegiatan perjuangan Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Penjamin sanggup melaksanakan perjuangan lain antara lain :
g. Usaha lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan”

Dari suara ketentuan tersebut, terdapat dua hal yang sanggup ditarik sebagai kesimpulan, bahwa perusahaan penjaminan mempunyai peluang untuk berusaha di bidang non penjaminan.

II. MULTIPLE STAR LPKD

Peluang perjuangan penjaminan dalam mendukung pengembangan UMKM yang relatif besar dan memperoleh respon konkret dari perbankan, perlu ditangkap oleh LPK dengan mengeluarkan kebijakan strategis yang sanggup mengoptimalkan kerjasama dengan pihak eksternal terutama Pemerintah Daerah dan Perbankan.

Strategi Aliansi LPK yang akan ditetapkan bertujuan untuk memperluas dan memperkuat (enlargement and empowered) kerjasama dengan Pemerintah Daerah dan Perbankan serta dimungkina dengan pihak Swasta melalui optimalisasi perjuangan penjaminan kredit dalam rangka menyebarkan UMKM di seluruh wilayah potensi UMKM di Indonesia. Strategi aliansi juga akan mengeksplorasi potensi bisnis penjaminan kredit kawasan yang relatif besar sehingga menjadi icon bisnis penjaminan kredit LPK.

Strategi Aliansi dalam perjuangan penjaminan kredit diutamakan pada pengembangan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD) yang mengoptimalkan peranan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Perbankan. Dalam implementasi perjuangan PPKD dituntut janji dan taktik yang baik menurut potensi ekonomi, pasar dan aturan regulasi yang berlaku. Optimalisasi implementasi taktik aliansi dilakukan melalui suatu jadwal Multiple Tri Star PKD (MTS PKD) yang melibatkan LPK, Pemda, dan Perbankan dalam penjaminan kredit daerah.

Strategi Aliansi LPK yang dimiliki Pemerintah dijalankan dengan mempertimbangkan kapasitas penjaminan LPK maupun Pemerintah Daerah dan perbankan biar sanggup memenuhi tuntutan regulasi yang ada. Rencana taktik aliansi ini sanggup memperlihatkan aneka macam alternatif posisi LPK dalam pengembangan PPKD yaitu:

1. Sebagai perusahaan Holding yang mempunyai penyertaan MODAL Lembaga Penjaminan Kredit Daerah yang tersebar di seluruh provinsi.
2. Sebagai Re-Guarantor atau Co-Guarantor yaitu sebuah perusahaan yang memperoleh dukungan finansial dari pemerintah dalam melaksanakan kegiatan penjaminan kembali PKD
3. Sebagai perusahaan Lembaga Penjaminan Kredit Induk yang mempunyai unit kerja di kawasan yang berperan sebagai joint bussiness dengan Pemerintah Daerah dan Perbankan menyerupai posisi PT. LPK menjalankan PPKD dikala ini (As it is).
4. Sebagai LPK yang berfungsi sebagai kawan business yang mendampingi LPKD dalam bentk technical assisstants.

Tujuan pembentukan PPKD ini memperlihatkan manfaat kepada Pihak Tri Star (Pemda, LPK, dan Bank) ialah sebagai berikut:

MANFAAT UNTUK PIHAK PEMDA
(a) OPTIMALISASI PEMANFAATAN DANA APBD
(b) PENGEMBANGAN UMKM
(c) PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN DI DAERAH
(d) PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH
(e) PENYEDIAAN LAPANGAN PEKERJAAN
(f) MENGURANGI COST OF DEVELOPMENT PEMDA

MANFAAT UNTUK BANK
(a) MEMBANTU PENYALURAN KREDIT
(b) PENGENDALIAN RISIKO KREDIT
(c) PENDAPATAN MENINGKAT

MANFAAT UNTUK LPK
(a) MENDUKUNG PENGEMBANGAN UMKM DI DAERAH
(b) RISIKO KERUGIAN DITANGGUNG BERSAMA
(c) MEMBANTU PEMDA DALAM MEMBENTUK LEMBAGA PENJAMINAN


III. BENTUK ALIANSI TRI STAR

Untuk merealisasikan taktik aliansi tersebut perlu suatu bagan perjuangan penjaminan yang mengakomodir seluruh kepentingan komponen Tri Star (LPK, Pemda, dan Perbankan) dalam bisnis penjaminan kredit UMKM . Skema perjuangan penjaminan dimana LPK sebagai titik sentral dari pengembangan PPKD harus menurut pada kepentingan bisnis perusahaan dan kepentingan pemerintah dalam menyebarkan UMKM. Bentuk Strategi aliansi yang sanggup diterapkan ada beberapa bentuk menyerupai pada model di bawah sebagai berikut:

3.1. LPK sebagai Holding PPKD

3.2. LPK sebagai Co-Guarantor

Untuk membantu PPKD memperbesar kapasitas penjaminan dan melaksanakan risk spreading diperlukan suatu Co-Guarantor atau Re-Guarantor dengan coverage re-guarantee atau co- guarantee berkisar 60 % - 70 % ditanggung oleh LPK. Dengan besaran coverage ini, LPK membutuhkan derma keuangan dari Pemerintah Pusat bisa dalam bentuk PSO atau PMN.

3.3. LPK BUMN.
Bentuk aliansi dengan tetap mempertahankan posisi LPK menyerupai dikala ini (As it is) sanggup dilakukan selama regulasi memperbolehkan LPK yang dikala ini sebagai perusahaan Asuransi dan penjaminan miliki pemerintah sanggup menjalankan perjuangan penjaminan kredit. Bentuk taktik aliansi ini sanggup juga memperlihatkan suatu technical assisstant kepada PPKD yang gres dibentuk.

IV. PELAKSANAAN DI LAPANGAN

Pelaksanaan Strategi Aliansi LPK terutama dalam menyebarkan tugas aktif Pemda, perbankan dan pihak swasta dalam pembentukan LPKD harus melibatkan stakeholder lainnya menyerupai DPRD. LPKD yang dibuat dengan penyertaan modal kawasan (PMD) dari APBD harus memperoleh persetujuan DPRD dengan memperhitungkan akuntabilitas dan azas manfaat baik bagi rakyat khususnya UMKM maupun peningkatan pendapatan/fiskal daerah. LPKD yang dibuat dengan PMD sanggup berbentuk Perum, Perseroan Terbatas maupun Perusahaan Daerah (BUMD) diharuskan berorientasi laba biar ada bantuan ekonomi pada pendapatan kawasan atau peningkatan fiskal daerah. Disamping itu, LPKD juga harus sanggup berperan untuk meningkatkan perekonomian kawasan melalui sektor riil berupa bantuan ekonomi UMKM.

LPKD yang dibuat tidak menutup kemungkinan sanggup berhubungan dengan pihak swasta yang mempunyai visi dan misi menggerakan perekonomian kawasan melalui kontirbusi ekonomi UMKM.

Permasalahan LPKD yang hanya menjalankan perjuangan penjaminan kredit UMK yang cenderung merugi ini sanggup diselesaikan dengan cara menjalankan perjuangan diversifikasi produk non penjaminan kredit UMKM yang bersifat profit oriented menyerupai penjaminan konsumtif (penjaminan kredit pegawai Pemda, BI, atau DPRD) dan penjaminan produktif yang selektif. Keberhasilan LPKD atau PPKD dalam menjalankan perjuangan penjaminan kredit UMKM dan non penjaminan kredit UMKM ditentukan pada administrasi portofolio yang seimbang dan sempurna dari kedua perjuangan tersebut.
LPK sebagai Lembaga Penjaminan Kredit sanggup menjadi fasilitator dan berperan aktif baik secara teknikal dan modal dalam pelaksanaan perjuangan LPKD dengan tetap memperhatikan tuntutan stakeholder LPKD.

V. PERMASALAHAN DAN SOLUSI
Dalam mengimplementasikan taktik aliansi LPK terutama melalui pengembangan PPKD di kawasan akan dijumpai aneka macam permasalahan yaitu antara lain:
1. Bentuk perusahaan PPKD yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah kalau dalam bentuk BUMD dituntut untuk profit oriented, sedangkan perjuangan penjaminan kredit UMKM menurut pengalaman negara lain (termasuk Indonesia) termasuk perjuangan yang cenderung merugi. Karakteristik perjuangan penjaminan kredit UMKM yang merugi ini menjadi tantangan tersendiri bagi stakeholder teratutama DPRD yang menyangkut penggunaan APBD.
2. Kurangnya tenaga mahir dalam bidang penjaminan kredit UMKM
3. Kurangnya derma technical assisstance bagi UMKM dalam mendukung kinerja UMKM baik sebelum maupun setelah mendapatkan kredit UMKM menyerupai pada pemasaran produk UMKM maupun kemampuan administrasi lainnya.
4. Belum adanya suatu bagan risk spreading dalam perjuangan penjaminan kredit UMKM sebagai salah satu mitigasi risiko untuk mereduksi risiko PPKD
5. Kurangnya dukungan modal PPKD bagi provinsi/Daerah tingkat II yang miskin yaitu sebesar Rp. 50 milyar.

Agar taktik aliansi LPK sanggup berjalan dengan baik, ada beberapa solusi yang sanggup mengatasi permasalahan di atas yaitu:
1. PPKD sanggup memperoleh laba dengan jalan melaksanakan diversifikasi produk yang profit oriented menyerupai penjaminan kredit konsumtif bagi pegawai DPRD atau Pemerintah Daerah atau Instansi Pemeirntah lainnya yang berada di wilayah tersebut serta penjaminan produktif yang selektif dan menguntungkan lainnya.
2. Tenaga mahir sanggup diperoleh dari SDM Lembaga Penjaminan yang sudah ada dan kredibil menyerupai SDM LPK atau dengan melaksanakan technical assisstant.
3. Untuk membantu PPKD meng-eliminasi risiko kredit yang relatif besar maka perlu suatu re-guarantee atau co-guarantee dari re-guarantor atau co-guarantor. LPK yang mempunyai pengalaman dan kapasitas penjaminan yang relatif besar dimungkinkan menjadi re-guarantor/co-guarantor. Posisi LPK sebagai re-guarantor/co-guarantor akan lebih sustain dan optimal kalau diberikan derma keuangan dari Pemeirntah Pusat untuk mengantisipasi klaim yang relatif besar dan sanggup mengurangi modal LPK.


4. Permasalahan permodalan PPKD yang dialami oleh Pemerintah Daerah sanggup diatasi dengan cara:

4.a. Melalui fund sharing dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang berada di bawah provinsi yang terkait.
4.b. Melibatkan penyertaan modal Lembaga Penjaminan yang sudah eksis menyerupai LPK.
4.c. Memanfaatkan dana CSR/PKBL perusahaan BUMN dengan porsi yang effektif misal 30 % dana CSR/PKBL perusahaan BUMN dipakai sebagai kredit KUR yang disalurkan oleh perbankan nasional atau daerah. Pengelolaan dana CSR/PKBL 30 % tersebut dilakukan oleh Kementerian BUMN yang berkoordinasi dengan perbankan.

5. Technical Assisstance yang diperuntukan bagi UMKM baik di bidang pemasaran produk dan lainnya sanggup dipakai peranan PPL/KKMB atau forum swadaya yang mempunyai perhatian tinggi terhadap ekonomi kerakyatan di daerah.
Sumber http://mulyono-oke.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel