Sekilas Seni Administrasi Perjuangan Forum Penjaminan Kredit (Lpk) Di Negara-Negara Asia

LPK DI NEGARA ASIA:
1. Indonesia (PT ASKRINDO dan Perum JAMKRIDO)
2. India (Credit Guarantee Fund Trust Small and Medium Enterprise (CGTSME)) .
3. Korea (Korea Federation of Credit Guarantee Foundation (KOREG) dan Korea Credit Guarantee Fund (KODIT)) .
4. Thailand (Small Business Credit Guarantee Corporation (SBCGC)) .
5. Philipina (Small Business Guarantee & Finance Corporation (SBGFC).
6. Taiwan (Small & Medium Enterprise Credit Guarantee Fund of Taiwan).
7. Malaysia (Credit Guarantee Corporation Malaysia Berhad (CGCMB)).
8. Sri Lanka (Central Bank of Sri Lanka (CSBSL)) .
9. Nepal (Deposit & Credit Guarantee Corporation).
10. Jepang (Japan Finance Corporation (JFC) dan NFCGC).

LPK di Asia ini tergabung dalam ACSIC (Assosiation Credit Supplementation Institution Confederation) yang setiap tahunnya diadakan ACSIC Training Program (ATP) dan ACSIC Conference. Berikut artikel ini yaitu buah buah tangan kunjungan dari ATP ke 20 di Mumbai, India tanggal 1-6 Agustus 2010.

I. Potret Singkat Usaha Penjaminan Kredit di Negara-Negara Asia

Usaha penjaminan kredit yang dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Kredit (LPK) di negara-negara Asia yang tergabung dalam ACSIC telah memperlihatkan donasi yang kasatmata dalam menyebarkan UMKM dan bisa menggerakan ekonomi sektor riil. Program penjaminan kredit UMKM didukung sepenuhnya oleh pemerintah dalam bentuk pertolongan keuangan. Dalam menjalankan perjuangan penjaminan kredit, LPK meng-asuransikan kembali penjaminan kredit kepada Re-guarantor/perusahaan Reasuransi menyerupai halnya yang dilakukan oleh JFC di Jepang. Dengan adanya risk sharing ini kerugian LPK sanggup dikurangi pada batas yang diterima oleh LPK.
Secara umum perusahaan LPK di negara-negara Asia yang tergabung dalam ACSIC mempunyai karakteristik yang sama yaitu sebagai berikut :

1. Shareholder LPK dimiliki oleh pemerintah dan pemerintah memperlihatkan dukungan keuangan kepada LPK dalam menjalankan perjuangan penjaminan kredit UMKM

2. Usaha penjaminan kredit UMKM cenderung merugi alasannya usahanya sebagian besar menjamin kredit.

3. Di negara Jepang, Korea, Taiwan dan India telah mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam meningkatkan pelayanan baik dalam proses akseptasi maupun pada ketika pembayaran klaim.

4. Ada dukungan dari perbankan dalam mengucurkan kredit UMKM dan menjaminkan kredit UMKM kepada LPK miliki pemerintah.


II. Sekilas Strategi bisnis LPK Asia
Materi presentasi yang disajikan oleh peserta ATP memperlihatkan business knowlegde sharing kepada seluruh peserta ATP wacana teknik dan proses akseptasi serta bentuk dukungan pemerintah dalam perjuangan penjaminan kredit UMKM. Materi tersebut sanggup dipakai sebagai materi perbandingan dan masukan yang bermanfaat bagi perusahaan dan pemerintah supaya sanggup mendorong pencapaian sasaran dalam menyebarkan UMKM melalui mekanisme penjaminan kredit UMKM. Praktek perjuangan penjaminan di negara-negara
Asia terutama Jepang, Korea, Taiwan dan India telah menempatkan Teknologi Informasi sebagai pendukung utama yang mengarah pada IT-Driven dalam memperlihatkan pelayanan penjaminan kredit kepada akseptor jaminan dan terjamin. IT-driven pada perjuangan penjaminan kredit sudah menjadi kebutuhan dan keharusan yang sanggup disejajarkan dengan IT driven pada perjuangan perbankan. Di masa depan, IT driven sangat memilih perkembangan perjuangan penjaminan kredit dan kualitas penjaminan kredit yang dituntut lebih prudent dan sempurna sasaran.

1. Dalam proses akseptasi dan penyelesaian klaim memakai sistem informasi dengan Web –based B2B E-Business Model yang sanggup mengkoneksikan Core Banking System dengan sistem informasi Askrindo. Proses Web-based B2B E-Business ini sanggup melahirkan suatu Pertukaran data real time (real time data exchange) yang didukung dengan MIS dan decision support system yang sudah berjalan dengan baik. Proses akseptasi dan penyelesaian klaim Web-based B2B e-business telah dilakukan oleh CGTSME-India pada proses akseptasi automatic cover dengan karakteristik penjaminan kredit kecil atau mempunyai nilai plafond kredit yang tidak besar. Pembayaran premi atau klaim sanggup dilakukan secara on-line melalui sistem ini. Pada sistem ini dibutuhkan kerjasama yang besar lengan berkuasa dengan perbankan dalam hal pertukaran data. Proses akseptasi dengan sistem ini diperkirakan sanggup mengakselerasikan kenaikan kinerja penjaminan kredit terutama penjaminan kredit kecil atau Kredit perjuangan rakyat (KUR) menyerupai yang ketika ini dilakukan oleh LPK milik pemerintah. Pembangunan sistem B2B e-business ini memerlukan kesiapan perangkat lunak dan keras teknologi informasi dan kemampuan SDM TI.

2. Kunci sukses dalam melaksanakan menjalankan perjuangan penjaminan kredit UMKM tergantung pada 3 (tiga) aspek yaitu leadership & organization, Sumber daya insan (Human Resources) dan Evaluasi model & perangkat evaluasi yang digunakan. Hal ini telah berhasil dilakukan oleh LPK Korea Selatan” Korea Technology Finance Corporation” (KOTEC) dengan Tri Polar System sehingga kinerja penjaminan kredit sanggup meningkat dengan tingkat kegagalan yang relatif rendah atau bisa diterima oleh perusahaan. Kunci utama keberhasilan dalam proses evaluasi tersebut ada pada kualitas SDM yang digunakan. Beberapa langkah yang sanggup menghasilkan kualitas SDM yaitu sebagai berikut:
a. Program pengembangan SDM yang dilakukan secara berkesinambungan dan sempurna guna
b. Pengalaman dan kemampuan dijadikan dasar utama penilaian
c. Untuk memelihara kelangsungannya perlu ada komitmen yang besar lengan berkuasa terhadap SDM dengan memperlihatkan reward dan promotion opportunities

3. Pada penjaminan kredit UMKM atau KUR sanggup memutuskan tingkat NPL pada suatu periode tertentu berafiliasi dengan kawan bank untuk memperoleh komitmen yang besar lengan berkuasa dan pengutamaan pada prinsip kehatian-hatian. Penetapan NPL kredit UMKM ini ditetapkan untuk memperoleh besaran pertolongan pemerintah terhadap kredit UMKM yang mengakibatkan klaim menyerupai yang dilakukan oleh LPK SBCG Thailand. SBCG telah memutuskan tingkat NPL sebesar 15,5 % secara akumulatif dengan Portfolio Guarantee Scheme (PGS) untuk masa penjaminan (term of guarantee) 5 tahun. Pada PGS tersebut, IJP yang dikenakan yaitu 1,75 % sehingga selama 5 tahun total IJPnya menjadi 8,75 %. Selisih IJP dengan tingkat NPL 15,5 % yaitu sebesar 6,75 % akan disubsidi oleh
Pemerintah. Pola PGS ini sanggup diterapkan di Indonesia dengan komitmen perbankan kawan KUR yang besar lengan berkuasa sehingga akan membuat perjuangan bersama dalam menerapkan prinsip kehati-hatian pada ketika penyaluran KUR. Pada tahun 2009, NPL KUR di Indonesia telah mencapai 5,83 % dan tingkat NPL ini tidak ada perjuangan untuk membuat suatu batasan angka NPL tertentu dan dibiarkan bergerak liar sehingga tingkat NPL sanggup meningkat tajam. Penetapan NPL KUR secara bantu-membantu dengan perbankan kawan akan lebih efektif dan menghemat pertolongan keuangan pemerintah dalam menyebarkan UMKM. Askrindo dan mitranya Jamkrindo dalam menyebarkan amanat kegiatan penjaminan KUR sanggup men-push pemerintah atau mengusulkan sistem PGS tersebut dengan melibatkan perbankan mitra.

4. LPK sanggup membuat suatu kegiatan yang sanggup membantu UMKM untuk memecahkan problem administrasi dan permodalan. Seperti halnya yang dilakukan oleh SBCG Thailand yang telah membentuk SMEs Clinic yang memperlihatkan pertolongan kepada UMKM berupa informasi dan konsultansi keuangan dan administrasi untuk meningkatkan kinerja UMKM. SMEs Clinic ini juga berafiliasi dengan perbankan kawan yang menyalurkan kredit UMKM supaya UMKM yang sehat sanggup memperoleh pinjaman/kredit UMKM menurut analisis dan konsultasi SMEs Clinic.
Program ini bergotong-royong juga sanggup dilakukan juga di Indonesia supaya UMKM yang feasible dan unbankable sanggup dengan cepat dan efektif memakai KUR untuk meningkatkan usahanya. Perbankan kawan diyakini akan tertarik dengan kegiatan ini alasannya sanggup menurunkan tingkat NPL KUR secara keseluruhan.

5. LPK sanggup mempertimbangkan untuk melaksanakan penjaminan kredit personal/individu (personal credit guarantee program) berafiliasi dengan perbankan kawan dengan skim yaitu:

Dalam menjalankan perjuangan penjaminan kredit personal ini harus didukung dengan sistem informasi yang relatif cukup baik antara sistem LPK dengan bank mitra. Skim penjaminan kredit personal ini telah dilakukan oleh LPK Korea yaitu Koreg dengan tingkat NPG-nya sekitar 2,96 %. Selain itu, Koreg juga menerapkan suatu sistem anti fraud dari kredit individu yang dikenal dengan Anti-Fraud Detect Service (AFDS) sehingga NPG kegiatan ini sanggup diminimalisasi pada tingkat yang diterima oleh perusahaan. Ada beberapa informasi yang sanggup dieksplorasi dari AFDS yaitu rekaman data historis keuangan pegawai sebagai peminjam/borrower yang pernah mengalami default atau dikategorikan black list dan black list dari orang-orang yang tergabung dalam cecunguk kejahatan/orang-orang yang pernah punya itikad tidak baik. Dari AFDS ini juga sanggup memilih limit penjaminan kredit personal. Berdasarkan data empiris NPG penjaminan kredit personal ini, tingkat IJP yang harus dibayar minimal sama dengan NPG empiris.
Pertukaran data sistem perbankan dan sistem LPK ini menjadi bab yang kritis dan penting dalam menerapkan prinsip ke-hati-hatian dan mencegah kerugian yang lebih besar lagi. Disamping itu, langkah yang dilakukan untuk menurunkan risiko kerugian antara lain melaksanakan mekanisme verifikasi pendapatan/gaji pegawai debitur yang relatif ketat.

6. Untuk mengurangi risiko penjaminan sekaligus meminimalisasi tingkat NPG, di Jepang dilakukan pre claim treatment berupa postpone repayment. Selain itu, untuk mencegah adanya kelompok debitur yang tidak mempunyai itikad baik dalam proses penyaluran kredit UMKM melalui mekanisme penjaminan kredit maka LPK berafiliasi dengan pihak kepolisian. Kerjasama dengan pihak Kepolisian ini juga mempunyai fungsi untuk meningkatkan penerimaan recovery dari debitur/UMKM yang mengalami gagal bayar kredit. Pertukaran data antara sistem LPK di Jepang (Credit Guarantee Corporate (CGC)) dengan pihak Kepolisian wacana debitur/UMKM yang tidak mempunyai itikad baik sangat menghipnotis keberhasilan kerjasama tersebut. Sistem minimalisasi risiko penjaminan kredit ini sanggup dilakukan juga oleh LPK di Indonesia berafiliasi dengan Kepolisian dengan menerbitkan suatu MOU kerjasama jangka panjang atau jangka pendek. Kerjasama ini juga akan memperlihatkan suatu shock terapy bagi debitur/UMKM yang tidak mempunyai itikad baik supaya tetap menaati perjanjian kerjasama penerimaan kredit dari perbankan dan penjaminan dari LPK.

7. Peranan teknologi informasi dalam perjuangan penjaminan kredit telah merubah taktik peningkatan pelayanan nasabah dari manual menuju sistem on-line berbasis Web. LPK di beberapa negara Asia menyerupai Jepang, Taiwan, Korea dan India telah melaksanakan pelayanan penjaminan pada proses akseptasi/ penutupan yang cepat dengan memakai web-based / on line system yang dilengkapi dengan on line interactive pelatihan modul. Proses akseptasi melalui on-line system berbasis Web ini diperuntukan pada penjaminan kredit skala kecil dan risiko kreditnya telah dianalisis secara maksimal oleh perbankan. Pada proses on-line ini LPK sebagai follower of bank. Sebagian LPK di negara Asia juga telah melaksanakan pembaharuan dari manual claim settlement ke on line claim settlement.

8. Penjaminan kredit UMKM merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendukung kegiatan pemerintah dalam menyebarkan UMKM. Jumlah LPK di Indonesia yang dimiliki oleh pemerintah hanya 2 (dua) LPK yaitu Askrindo dan Jamkrindo kurang optimal dalam menjamin kredit UMKM alasannya perjuangan tersebut tidak sanggup menjangkau UMKM di seluruh Indonesia yang tersebar di seluruh provinsi. Usaha penjaminan kredit UMKM perlu perpanjangan tangan atau perluasan bisnis dengan melibatkan Pemda dalam bentuk Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD) menyerupai yang dilakukan oleh negara Jepang dan Korea. Untuk menekan kerugian penjaminan kredit kawasan dibutuhkan mekanisme penjaminan ulang (re-guarantee) dari LPK milik Pemerintah menyerupai Askrindo sebagai re-guarantor. Peranan pemerintah sentra dan pemerintah kawasan dalam perjuangan penjaminan kredit yang melibatkan re-guarantor dan LPKD ini adalah:

1. Memberikan dukungan regulasi yang sanggup memperluas gerak perjuangan penjaminan kawasan dengan melibatkan pemerintah kawasan dan pihak swasta.
2. Memberikan dukungan pertolongan keuangan kepada LPK dan re-guarantor berupa subsidi premi dan pembayaran klaim atas penjaminan dan re-guarantee yang gagal, serta Pemda sanggup memperlihatkan subsidi premi dan klaim bagi LPKD menurut coverage penjaminan dan penjaminan ulang (re-guarantee) yang telah disepakati.
Sumber http://mulyono-oke.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel